Rabu, 06 Agustus 2008

Pengertian Haji dan Umroh

Yang disebut dengan Haji adalah melaksanakan perintah Allah SWT yaitu Rukun Islam yang ke 5 kesuatu tempat yang disebut dengan Baitullah (Makkah dan sekitarnya). Dan hal ini diwajibkan kepada setiap kaum muslimin yang “Istatoa” (orang yang sanggup untuk melaksanakan perjalanan ke sana) baik kesanggupan masalah ongkos, kemanan, biaya, nafkah untuk orang yang ditinggalkan yang masih menjadi tanggungan kita, sehat lahir dan batin dan telah masuk waktunya (mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah s/d 13 Dzulhijjah). Dengan demikian jelaslah bahwasanya tidak ada alasan untuk tidak pergi kesana selama persyaratan tersebut diatas telah ada pada kita. Dan Wajib hukumnya, artinya Naik Haji ke Baitullah adalah mesti dikerjakan seumpama mengerjakan sholat, puasa dan zakat. Maka berdosalah orang yang tidak mau melaksanakan Ibadah Haji jika sudah ada kesanggupan seumpama dia meninggalkan sholat (fasik) dan berpahala orang yang menunaikan Ibadah haji.

Umroh adalah melaksanakan Ibadah ke Baitullah tanpa dibatasi oleh waktu seumpama Haji, dengan kata lain Umroh bisa dilaksanakan kapan saja dan sebagian besar Ulama sependapat bahwa Umroh adalah Sunat Muakkad (Sunat Yang Sangat Di Anjurkan). Namun dalam hal ini penulis menyampaikan bahwa kita yang jauh dari Baitullah (Indonesia) sebaiknya melaksanakan Ibadah Haji terlebih dahulu da jika masih ada kesanggupan barulah berumrah. Atau jika anda adalah orang yang betul-betul mampu, sebaiknya Daftarkan dulu untuk Naik Haji dan sambil menunggu waktu keberangkatan (sekarang ini sekitar dua tahun kedepan dari waktu kita mendaftar), maka kita pergi untuk Umroh dengan harapan disamping untuk beribadah, maka kitapun sekalian untuk melihat tempat dan belajar sembari ziarah terlebih dahulu.

Rukun Umroh ada 5 yaitu :

1. Ihrom
2. Tawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib (Berurutan)

1.a Pengertian Ihrom adalah “Meng Haramkan”, yaitu mengharamkan akan beberapa pekerjaan dan dalam arti yang luas, Ihrom adalah Berniat Untuk Melaksanakan Umroh setelah kita memakai pakaian Umroh, yaitu :
1. Dua helai kain untuk laki-laki (yang satu untuk dijadikan seperti sarung yang menutupi antara pusat dan lutut) dan yang satu lagi untuk menutupi bahagian atasnya. Adapun pakaian tersebut tidak boleh ada yang berjahit. Dan pakaian Ihrom ini umumnya sudah dapat kita beli toko-toko busana muslim di seluruh Indonesia dan sudah barang jadi.

Tidak ada komentar: